Tulang Bawang Barat, A1BOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di halaman belakang Kantor Bank Lampung pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/VIII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial SR (41), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim adalah RA (26), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, menyampaikan apresiasi atas kecepatan respons timnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Tubaba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kejahatan di sekitarnya,” ujar Iptu Tosira.
Berdasarkan keterangan pelapor, pencurian terjadi di halaman belakang kantor Bank Lampung. Pelaku diduga memanjat dinding setinggi dua meter menggunakan batang pohon nangka yang berada di samping bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku memindahkan dua unit mekanik compressor blower AC merk LG warna putih ke luar pagar. Namun, aksinya diketahui oleh dua orang satpam yang segera menghubungi pihak kepolisian. Berkat koordinasi cepat, pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian beserta barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, pihak Bank Lampung mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.
Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan RA. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit compressor blower.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat resmi menetapkan RA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami tegaskan, setiap pelaku tindak kriminal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iptu H. Tosira. (JJ)
Tulis Komentar