08117992581

Polda Lampung Naikkan Status Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Terpilih Tubaba ke Penyidikan

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD terpilih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial EF ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci, Selasa (03/02/2026) malam.

Empat saksi yang diperiksa masing-masing EF selaku terlapor, D yang merupakan suami EF dan diduga mengetahui proses administrasi dokumen, FRK selaku Kepala Tiyuh Margomulyo, serta NH, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, lembaga yang menerbitkan ijazah Paket C milik EF.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut. Namun, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Mohon waktu. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimsus,” ujar Yuni singkat.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini mencuat setelah Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) melaporkannya ke Polda Lampung pada Mei 2025. Laporan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan kejanggalan pada ijazah Paket C yang digunakan EF sebagai syarat pencalonan anggota legislatif.

Salah satu temuan yang dipersoalkan adalah tidak ditemukannya data ijazah atas nama EF dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apabila terbukti bersalah, EF berpotensi dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Selain ancaman pidana penjara, yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa diskualifikasi atau pemberhentian antar waktu (PAW) dari kursi DPRD Tubaba.

Sebelumnya, EF melalui kuasa hukumnya, Mirwansyah dari Kantor Hukum Mirwansyah dan Rekan, membantah keras tudingan penggunaan ijazah palsu tersebut.

“Kami memiliki seluruh dokumen sah yang membuktikan klien kami memang menempuh pendidikan di PKBM Banjar Baru. Jika diperlukan untuk pembuktian, kami siap,” kata Mirwansyah, Jumat (16/03/2024).

Menurut Mirwansyah, tidak mungkin kliennya dapat mengikuti seluruh tahapan Pemilu sebagai calon legislatif apabila tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Semua proses administrasi sudah diikuti dan diverifikasi oleh KPU. Tidak mungkin klien kami bisa lolos jika ijazah itu palsu,” ujarnya.

Menanggapi tidak ditemukannya data EF dalam sistem SIVIL Kemendikbud, Mirwansyah menyebut hal itu disebabkan persoalan teknis dalam proses migrasi data dari sistem manual ke digital, yang menurutnya kerap terjadi sejak awal penerapan sistem daring.

Hal senada disampaikan Kepala PKBM Banjar Baru, Siti Nurul Khotimah. Ia menegaskan bahwa EF tercatat sebagai peserta didik dan telah mengikuti proses pembelajaran serta ujian Paket C di lembaga yang dipimpinnya.

“Masalah tidak munculnya data secara online itu kendala teknis. Kami sudah bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data EF sudah terdaftar, hanya tinggal menunggu tampil di sistem,” ujar Nurul.

Dugaan penggunaan ijazah palsu ini mencuat ke publik setelah proses penghitungan suara rampung dilakukan KPU Tulang Bawang Barat. Dalam rapat pleno penetapan hasil, EF yang merupakan calon legislatif dari Partai Demokrat tercatat meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)