Pringsewu, A1BOS.COM - Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat Polres Pringsewu setelah diduga memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu dibekuk polisi kurang dari 24 jam setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025), setelah laporan resmi diterima kepolisian. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk pendalaman motif serta proses hukum lebih lanjut,” ujar Johannes, Minggu (02/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.
Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan diketahui usia kandungannya telah mencapai tujuh minggu.
Pihak sekolah lantas memanggil ibu korban. Di hadapan ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri. Dari pengakuan korban, perbuatan bejat itu telah terjadi berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025.
Selama ini, korban memilih diam karena diduga mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melapor. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung mendatangi Polres Pringsewu untuk melapor. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena kekerasan seksual terhadap anak kembali dilakukan oleh orang terdekat korban,” kata Johannes.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban. (JJ)
Tulis Komentar