Kotametro, A1BOS.COM - Kementerian dalam
negeri (Kemendagri), kembali gelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian
inflasi daerah Tahun 2025 dengan pembahasan evaluasi dukungan pemerintah daerah
dalam program 3 juta rumah untuk masyarakat yang dikategorikan berpenghasilan
rendah.
Rapat ini dipimpin
langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan diikuti oleh Pemerintah
Daerah Kota Metro di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (22/07/2025), secara
daring/virtual bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia.
Ada dua poin penting
yang dibahas pada rakor kali ini, yaitu Evaluasi Program 3 Juta Rumah dan
Perkembangan Inflasi Daerah. Saat rakor, Mendagri menjelaskan terkait Program
Strategis Nasional dan Proyek Strategis Nasional yang harus didukung oleh
seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Contoh Program
Strategis Nasional adalah Sekolah Rakyat, Ketahanan Pangan, Makan Bergizi
Gratis, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa Merah Putih, Renovasi Sekolah,
Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Sedangkan Proyek Strategis Nasional seperti Ibu Kota Nusantara, Tol Trans
Sumatera, Whoosh, Bendungan Pidekso di Wonogiri.

“Akan ada sanksi kepada pemerintah daerah apabila tidak mendukung program nasional Presiden Prabowo,” tegas Tito.
Salah satu Program
Strategis Nasional yang akan dibahas pada kesempatan ini adalah Program 3 Juta
Rumah. Program ini merupakan dukungan bagi masyarakat yang berpenghasilan
rendah dalam pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah melalui implementasi
Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan Penerbitan
persetujuan Bangunan Gedung.
Dirjen PKP dalam paparannya menjelaskan tentang evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam program gotong royong membangun rumah untuk rakyat, “Tindak lanjut dari SKB 3 Menteri tentang Program 3 Juta Rumah, sampai 16 Juli 2025 yang lalu masih ada 3 daerah yang belum menyelesaikan terkait Perkada, PBG nya. Secara administrasi, 99% Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Kebijakan Pembebasan Bea PBG dan BPHTB atas tindak lanjut SKB 3 Menteri (Menteri PKP, Menteri dalam Negeri dan Menteri PUPR),” katanya.
Pemerintah Daerah
perlu mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat mengenai program gratis
untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami
manfaat serta kemudahan yang tersedia, sehingga dapat mendorong pembangunan
rumah yang legal dan layak huni.
Perlu dilakukan pendampingan secara aktif kepada pemerintah desa dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), agar kegiatan yang berfokus pada pembangunan dan perbaikan perumahan dapat diakomodasi dalam perencanaan dan penganggaran melalui APBDesa.
Pemerintah Daerah juga
diharapkan mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung pembangunan rumah
baru dan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyediaan hunian
layak.
Koordinasi
antarinstansi, khususnya antara pemerintah daerah, desa, dan kelurahan, perlu
diperkuat dalam pelaksanaan pendataan kebutuhan dan kondisi perumahan.
Pendataan yang akurat menjadi dasar perencanaan program perumahan yang tepat
sasaran.
Dalam pelaksanaannya,
pengawasan terhadap developer atau pengembang perumahan juga perlu ditingkatkan
guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas bangunan, dan
perlindungan terhadap konsumen.
Terakhir, perlu
dilakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang berpotensi dikembangkan sebagai
kawasan perumahan, terutama lahan negara yang belum dimanfaatkan untuk
kepentingan pemerintahan, agar dapat digunakan secara produktif dalam mendukung
program perumahan nasional.
Lebih lanjut Kepala
BPS, Amalia Adhininggar Widyasanti memaparkan tinjauan inflasi dan indeks
perkembangan harga minggu ke-3 Juli 2025. “Berdasarkan data SP2KP di minggu ke
3 Juli 2025 terdapat 36 provinsi mengalami kenaikan IPH, sementara 1 Provinsi
mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.”
“Komoditas penyumbang
andil kenaikan IPH di 36 Provinsi yang mengalami kenaikan adalah cabai rawit,
bawang merah dan beras.” lanjut Amalia
Lalu, Deputi Kantor
Staf Presiden memaparkan bahwa status harga komoditas yang berada dilevel tidak
aman adalah beras, cabai rawit, bawang merah dan daging ayam ras.
“Per Juni 2025, stok
CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Daerah) kabupaten dan kota sebanyak 13.409,42
ton. Dari 38 Provinsi di Indonesia, tercatat 32 Provinsi telah menyelenggarakan
kegiatan Cadangan pangan Pemerintah Daerah. Dari 514 Kabupaten/Kota, tercatat
322 Kab/Kota yang sudah memiliki stok CPPD, sedangkan 192 Kab/Kota belum
memiliki CPPD.” pungkas Deputi KSP.
Turut hadir dalam
rapat koordinasi (Rakor) Plt. Assisten perekonomian dan pembangunan, beserta
perwakilan dari OPD yang telah ditentukan.
(JJ)
Tulis Komentar