Jakarta, A1BOS.COM - Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas (TDA) resmi memulai rangkaian Pemilu Raya TDA 9.0 untuk memilih Presiden TDA masa khidmat 2026–2029. Proses ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan dan pengembangan organisasi ke depan.
Pemilihan Presiden TDA 9.0 dilakukan melalui sejumlah tahapan yang sistematis dan terstruktur, dimulai dari penjaringan hingga penetapan dan pengangkatan presiden terpilih dalam Sidang Musyawarah Anggota.
Sekretaris Panitia Pemilihan Presiden TDA 9.0, Hendro W Saputro, menegaskan bahwa seluruh proses dirancang untuk menghasilkan pemimpin terbaik yang memiliki integritas dan rekam jejak kuat.

“Pemilu Raya TDA 9.0 bukan sekadar proses pemilihan, tetapi upaya menghadirkan pemimpin yang benar-benar memiliki kontribusi nyata, menjaga nilai TDA, dan siap membawa organisasi ini ke level yang lebih tinggi,” ujar Hendro, Jumat (03/04/2026).
Tahapan Pemilu Raya TDA 9.0
Rangkaian pemilihan Presiden TDA 9.0 meliputi beberapa tahap utama, yakni:
Tahapan ini diawali dengan pembentukan panitia resmi melalui Surat Keputusan Majelis Wali Amanah (MWA), yang terdiri dari unsur MWA dan Board of Directors (BOD) aktif.
Kriteria Calon Presiden TDA 9.0
Panitia menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon Presiden TDA, di antaranya:
Peran Strategis MWA dan Musyawarah Anggota
Dalam proses ini, MWA memiliki peran penting, mulai dari menerima rekomendasi calon hingga menentukan Presiden terpilih melalui musyawarah.
Selanjutnya, hasil pemilihan akan dibawa ke Sidang Musyawarah Anggota untuk ditetapkan dan diangkat secara resmi. Sidang ini juga menjadi forum untuk menguji komitmen calon serta memberikan masukan terhadap kepemimpinan yang akan datang.
Menariknya, Musyawarah Anggota tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan MWA, namun berhak mengetahui pertimbangan dan memberikan catatan strategis.
Tahapan Lanjutan Pasca Terpilih
Setelah resmi diangkat, Presiden terpilih diberikan waktu maksimal satu bulan untuk membentuk kabinet. Proses ini dilanjutkan dengan masa transisi dan penyelarasan antara pengurus lama dan baru guna memastikan keberlanjutan program organisasi. (Red)
Tulis Komentar