Kota Metro, A1BOS.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal
Polres Metro Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus
tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di wilayah hukum
Polres Metro.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua
orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, diantaranya BS (27)
asal Buyut, Kecamatan Gunung Sugih dan LO (34) asal Bandar Jaya, Kecamatan
Terbanggi Besar.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat
Reskrim Polres Metro AKP Chandra Dinata membenarkan pengungkapan tersebut, yakni
terkait penggelapan satu unit kendaraan roda empat.
Chandra mengatakan kedua tersangka ditangkap pada, Sabtu
(27/12/2025) malam, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan BS dan
LO.
"Modus kedua tersangka adalah menyewa mobil rental di
Kota Metro, namun mobil itu dibawa kabur hingga keduanya dilaporkan ke Polres
Metro," ujar Kasat, Senin (29/12/2025).
Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka pertama, BS
diamankan di kediamannya di wilayah Buyut, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil
mengamankan tersangka kedua, LO, di daerah Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi
Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Chandra menjelaskan kasus ini bermula pada Selasa
(30/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mawar Timur, Kecamatan Metro
Pusat, Kota Metro.
Pelaku diketahui menyewa mobil milik korban RH (43) dengan
durasi awal selama empat hari dan menyerahkan uang sewa sebesar Rp.400.000.
Setelah masa sewa berakhir pelaku menghubungi korban untuk
memperpanjang masa rental selama tiga hari.
Namun, kata dia hingga batas waktu yang dijanjikan
kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Bahkan pelaku tidak memberikan alasan yang jelas kepada
korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa
satu unit mobil Daihatsu tahun 2012 beserta STNK dengan total kerugian ditaksir
mencapai Rp.120.000.000.
“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan di Mapolres
Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka
disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," terangnya.
Chandra menambahkan jajaran Satreskrim Polres Metro juga
masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian,
diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro tetap aman dan
kondusif.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga,” ujar Kasat Reskrim.
(Taklika)
Tulis Komentar