Lampung Timur, A1BOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur hanya menerima 1 (satu) Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Timur yang dinyatakan lengkap, yaitu pasangan Bakal Calon Bupati H. Ela Siti Nuryamah dan Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Timur H. Azwar Hadi, Kamis (05/09/2024).
Melalui siaran Pers Nomor : 537/HM.03.6/1807/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 resmi ditutup oleh KPU Lampung Timur.

Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan sejak tanggal 2 September 2024 sampai dengan 4 September 2024 oleh KPU Lampung Timur.
Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur pada Rabu malam Kamis (04/09/2024), menerima sebanyak 1 (satu) Dokumen Pendaftaran Pasangan Balon Bupati M. Dawam Rahardjo dan Balon Wakil Bupati Lampung Timur Ketut Erawan, Data dan Dokumen Pendaftaran tersebut diterima pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 20.00 WIB.
Data dan Dokumen Pendaftaran tersebut diusulkan oleh Partai PDI Perjuangan yang memiliki jumlah suara sah pada Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 93.926 suara.
Tertulis resmi dari siaran Pers KPU Lamtim, terhadap data dan dokumen pendaftaran yang disampaikan oleh Partai Politik pengusung Bakal Pasangan Calon tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon atas nama M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan dinyatakan tidak lengkap, sehingga Data dan Dokumen Pendaftaran langsung dikembalikan,” tegas KPU Kabupaten Lampung Timur dalam Siaran Pers Tertulis.
“Lanjut informasi yang kami dapatkan malam pendaftaran di KPU, Dawam menyatakan kepada KPU RI beri kami akses untuk membuka SILON sbb, menurut Dawam yang bisa membuka hanya orang KPU, sementara admin yang bisa membuka SILON orangnya tidak ada di KPU, nggak tau di mana," ungkapnya.
Dari Informasi yang beredar terkait keberadaan admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU Kabupaten Lampung Timur yang menghilang adalah tidak benar, mengenai nama yang muncul pada pemberitaan media, Admin SILON bernama Wulan dan/atau Haris adalah bukan merupakan Admin atau Operator SILON KPU Kabupaten Lampung Timur dan tidak terdapat nama tersebut pada jajaran pegawai di kantor KPU Kabupaten Lampung Timur.
Demikian rilis resmi yang diterbitkan KPU Lamtim yang dibenarkan oleh Wanahari Komisioner KPU Lampung Timur. (Mahfudin)
Tulis Komentar