Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kemenag melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid bagi daerah zona orange dan merah. Hal itu guna mencegah terjadinya kerumunan dan menimbulkan klaster baru.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim mengatakan hal itu diatur dalam surat edaran Menag Nomor 07 tahun 2021. Pada surat itu hanya sholat idulfitri di tempat umum hanya diperbolehkan bagi daerah zona hijau dan kuning.
Meski diperbolehkan, pelaksanaan ibadah di zona kuning dan hijau tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, kementerian agama juga memberikan sejumlah aturan yang harus ditaati.
"Untuk zona orange dan merah tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan menjadi lokasi penularan Covid-19," ujar Mantan Kakanwil Kemenag Lampung Selatan itu, Sabtu (08/05/2021).
Jumlah jemaah pada pelaksanaan sholat Idul Fitri di tempat umum maksimal 50 persen. Hal itu agar memungkin untuk menerapkan prinsip jaga jarak antar peserta sholat.
Kemudian, pada bagian khutbah, mubalig hanya diberikan waktu maksimal 20 menit. Jemaah harus tertib dan mengindari kontak fisik saat selesai sholat.
"Untuk masyarakat di daerah zona orange dan merah cukup menjalankan sholat di rumah bersama keluarga," ungkapnya.
Panitia juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.
Sumber : https://www.lampost.co/berita-daerah-zona-merah-dan-oranye-tak-diizinkan-salat-idulfitri-di-lapangan.html
Tulis Komentar