08117992581

Karena Trauma, LPSK Dampingi Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Hadiri Sidang di PN Metro

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi anak korban pencabulan di salah satu SDIT di Kota Metro saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (28/11/2023).

Kepada awak media A1BOS.COM, tim pendamping dari LPSK menuturkan bahwa ini adalah kali pertamanya LPSK mendampingi korban di Kota Metro.

Selain melakukan pendampingan terhadap anak korban yang masih dalam kondisi trauma, LPSK juga mendampingi orang tua korban untuk mengajukan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.


Usai persidangan, Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro yang juga Kuasa Hukum terdakwa, Hadri Abunawar, S.H., M.H. memberikan tanggapan pada sidang kasus pencabulan anak dibawah umur yang menjerat kliennya.

"Jangan sampai terjadi hal-hal serupa di Kota Metro. Tetapi masalah kebenaran saya sendiri selaku Penasihat Hukum (PH) menegaskan kalau benar ini terlibat enggak mungkin kami dampingi. Tapi karena menurut hasil analisa kami, penilaian kami di lapangan, dari alat-alat bukti pada saat itu, kami berkesimpulan bahwa pelaku ini tidak melakukan," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi hal yang menarik baginya.

"Kami berusaha untuk membuktikannya, apakah memang benar tersangka ini pelakunya," katanya.


Namun sebaliknya, Kuasa Hukum anak korban, Darmanto, S.H. menyampaikan, pihaknya meyakini bahwa kejadian tersebut memang dilakukan oleh terdakwa.

"Polisi tidak akan gegabah menetapkan pelaku sebagai tersangka jika memang tidak cukup dua alat buktinya," jelasnya kepada awak media A1BOS.COM.

Darmanto menjelaskan, bahwa korban ini masih anak-anak, anak-anak itu tidak mungkin berbohong, hal ini dibuktikan dengan keterangan korban dari awal penyidikan di kepolisian sampai di persidangan konsisten tidak berubah-ubah.

"Saya yakin korban tidak akan berbohong, dia pasti berbicara jujur. Saya amati anak ini benar-benar mengalami trauma mendalam, dibuktikan saat korban menjalani persidangan tidak mau bertemu dengan pelaku, karena dia takut dan trauma atas kejadian yang menimpanya, bahkan sampai LPSK turun ke Metro untuk mendampingi korban," katanya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Gatot Subroto, S.H. mewakili ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro, Asrori Mangku Alam, S.H., M.H., pihaknya dari LPAI sangat mengecam perbuatan pelaku pencabulan maupun pelaku kekerasan seksual yang sedang marak di Kota Metro.

"Saat ini Kota Metro sedang berusaha menuju Kota Layak Anak. Tapi kalau kondisinya begini, bagaimana mau jadi layak anak," ujarnya.

"Hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kota Metro dan juga masyarakat untuk lebih giat melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di sekolah-sekolah," terangnya.

Gatot menambahkan, saat ini LPAI masih mendampingi 3 perkara pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Metro.

"Dari 3 perkara tersebut, dua diantaranya dilakukan oleh oknum guru di sekolah. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dan kami juga berharap kepada APH untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pencabulan maupun kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur agar memberikan efek jera kepada para pelakunya," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)