Pesawaran, A1BOS.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri mangkir dari diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (02/09/2025)
Penyidik Pidsus menagendakan memeriksa Kadis PUPR, Zainal Fikri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senai Rp 8 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa Zainal Fikri tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidiknya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
"Gak datang, alasan sakit,” kata Armen Wijaya melalui pesan WhatsApp.
Selain Kadis PUPR Pesawaran, penyidik Pidsus juga memeriksa Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran, Yosa Rizal. Tetapi, Yosa enggan memberikan komentar dan langsung bergegas menuju ruangan pemeriksaan.
Sebelumnya, Rabu (1/10) mantan mantan kepala dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rulsi diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (30/09/2025).
Firman Rusli tampak di Kejati Lampung, Selasa (30/09/2025) sekitar pukul 10.03 WIB. Selain Firman Rusli terlihat juga mantan sekretasi Perkam, Erdi Sidharta.
Keduanya diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.
Untuk diketahui proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar.
Proyek tersebut seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat di empat desa sebagai penerima manfaat namun faktanya sudah PHO tetapi warga tidak dapat menikmati hasilnya. (JJ)
Tulis Komentar