08117992581

Jaksa di Lampung Dinilai Persulit Pengembalian Barang Bukti Milik Terdakwa MA Sudah Putus

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Narapidana Rico Darma Putra melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar, mengeluhkan sulitnya mengambil barang bukti berupa kendaraan yang telah diputuskan untuk dikembalikan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kami kesulitan mengambil kendaraan yang sudah diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa sesuai putusan inkrah MA,” kata Yunizar, Rabu (08/10/2025)

Yunizar menjelaskan, proses administrasi pengambilan barang bukti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkesan berbelit. Ia menilai jaksa bernama Eka Aftarini memperlambat proses pemberkasan dengan berbagai alasan.

“Prosesnya berbelit-belit, pemberkasan selalu diulur waktunya. Bahkan pihak jaksa mempertanyakan siapa yang berhak atas kendaraan itu. Padahal jelas, dalam putusan hakim sudah disebutkan kendaraan dikembalikan kepada terdakwa,” jelasnya.

Ia menambahkan, sikap jaksa yang meminta pembuktian ulang terhadap pihak berhak atas barang bukti tidak berdasar. Dalam sidang tingkat kasasi, majelis hakim telah menerima seluruh argumentasi pihak terdakwa dan memerintahkan agar barang bukti dikembalikan.

“Ini bukan lagi di ruang sidang. Hakim MA sudah tegas memerintahkan pengembalian barang bukti kepada terdakwa. Kami bahkan diundang oleh staf Kejari Bandar Lampung (6/10) untuk menyaksikan penyerahan kendaraan di Rutan Bandar Lampung (07/10/205), tetapi setelah kami datang, ternyata jaksa sudah pergi dan tidak mau bertemu,” ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)