Jakarta, A1BOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan periode libur dan cuti bersama Idul Fitri dan Lebaran 2022 masyarakat umum pada tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.
Dilansir dari detik.com (06/04/2022) aturan lengkap tersebut nantinya akan dikeluarkan secara lebih rinci berdasarkan masing-masing kementerian. Meskipun sebentar lagi libur panjang, Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada lantaran pandemi COVID-19 masih belum selesai.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampuang halaman, namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai," terang dia dalam konferensi pers Rabu (6/4/2022).
"Kita semua harus waspada segeralah melengkapi vaksinasi booster harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," lanjut dia.
Masyarakat juga perlu ingat lagi sejumlah aturan baru mudik lebaran 2022. Seperti apa aturannya? Simak informasi berikut.
Aturan baru mudik lebaran 2022 itu disampaikan langsung oleh satgas COVID-19 dalam mengatur perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik lebaran 2022, serta tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun aturannya sebagai berikut.
Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemudik juga wajib menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker. Jenis masker yang disyaratkan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker diganti secara berkala setiap 4 jam.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.
Tulis Komentar