Bandar
Lampung, A1BOS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengatakan
segera melakukan rehabilitasi di area bekas tambang galian C di Kecamatan
Sukabumi, Kota Bandarlampung yang ditutup operasionalnya.
"Penyegelan atau penutupan operasional terhadap tambang
galian C di Kecamatan Sukabumi menjadi upaya menghentikan kegiatan yang
berisiko merusak lingkungan dan termasuk ilegal karena dari segi izin tidak
ada," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia
Kusumawati di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan setelah melakukan penyegelan atau penutupan
operasional tambang ilegal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan
upaya rehabilitasi lingkungan di area tambang.
"Rehabilitasi ini artinya supaya kondisinya kembali membaik, terutama pasir yang turun ke bawah. Bisa tertahan dan mengurangi risiko sedimentasi di sungai," ungkasnya.
Dia melanjutkan pelaksanaan rehabilitasi lingkungan bekas
tambang galian C ilegal itu dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Gakkum), dan Polda Lampung melakukan penyidikan.
"Setelah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan
dan memberi sanksi administratif ataupun pidana. Maka kami akan menindaklanjuti
untuk selanjutnya melakukan rehabilitasi dan melakukan hal lain agar
lingkungannya kembali pulih," ucap dia.
Menurut dia, adanya tambang galian C ilegal tersebut menjadi salah satu
penyebab terjadinya banjir di area sekitar, dan menyalahi aturan dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.
"Sudah terlihat karena ada itu menyebabkan banjir, dan
justru warga yang melaporkan ke kami. Sebab area itu berdasarkan RTRW tidak
boleh ada pertambangan jadi kita akan memperketat itu," tambahnya.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung pun tidak akan
memberikan izin lingkungan terhadap tambang yang berisiko merusak lingkungan
dan berdampak negatif kepada masyarakat.
"Kami tidak akan memberi izin lingkungan dan kami berharap
yang mengeluarkan izin tambang dari EDSM pun bisa menyesuaikan dengan RTRW yang
sudah ada dan sudah diatur dalam peraturan daerah," kata nya. (JJ)
Tulis Komentar