Kota Metro, A1BOS.COM - Sebuah peristiwa Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada tindakan nekat mengguncang warga
Kecamatan Metro Timur. Diduga dipicu rasa cemburu, pertengkaran rumah tangga,
serta persoalan perselingkuhan dan judi, seorang pria tega membakar rumah dan
mobil miliknya sendiri, yang juga merupakan harta bersama dengan istrinya.
Kasus pembakaran ini berhasil diungkap oleh Tim Khusus Anti
Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro bersama Polsek Metro Timur,
setelah pelaku diamankan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat
Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada
Jum'at dini hari, 26 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Mutiara RT
022/RW 009, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial L (46), seorang
pedagang warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi. Sementara pelaku adalah
suaminya sendiri berinisial ESL alias Wonto (48), seorang buruh yang berdomisili
di wilayah yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula
pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban dan pelaku
terlibat cekcok melalui sambungan telepon. Pertengkaran tersebut diduga dipicu
oleh persoalan rumah tangga, di antaranya isu dugaan perselingkuhan dan
kebiasaan berjudi yang dilakukan pelaku.
"Akibat pertengkaran itu korban memilih tidak pulang
ke rumah di Jalan Mutiara melainkan menginap di warung miliknya di Jalan
Belida, Yosodadi. Sementara pelaku tetap berada di rumah," kata kasat
kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
"Namun konflik tidak berhenti di situ. Pada dini hari
sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku mendatangi korban di Jalan Belida dengan
kondisi emosi memuncak. Ia datang sambil membawa senjata tajam jenis golok,
mengancam korban dan melontarkan kalimat bernada mengerikan. “Kamu atau saya
yang mati,” itu kata pelaku kepada korban, sebagaimana tertuang dalam keterangan
penyidik," jelas Kasat.
Dalam kondisi penuh amarah, pelaku juga mengaku kepada
korban bahwa rumah dan mobil di Jalan Mutiara telah dibakarnya. Bahkan pelaku
sempat mencoba melakukan pembakaran di lokasi tempat korban berada sebelum
akhirnya korban melarikan diri untuk memastikan kondisi rumahnya.
"Saat korban tiba di rumah di Jalan Mutiara ia
mendapati rumah dalam kondisi hangus terbakar, termasuk satu unit mobil
Mitsubishi Xpander yang turut dilalap api," ucap Kasat.
IPTU Rizky juga menyampaikan hasil olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP) mengungkap bahwa pelaku melakukan pembakaran dengan cara yang
terbilang sistematis dan berbahaya.
"Pelaku ini terlebih dahulu melubangi tangki bahan
bakar mobil menggunakan paku dan palu yang diambil dari dapur rumah. Bahan
bakar jenis Pertamax yang keluar dari tangki kemudian ditampung menggunakan
baskom dan bak plastik," terangnya.
"Bahan bakar tersebut lalu disiramkan ke berbagai
bagian rumah, mulai dari spring bed di kamar tidur, karpet, ambal, hingga sofa
di ruang keluarga. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memasukkan selimut ke
dalam mobil menyiramnya dengan bahan bakar lalu membakarnya," sambungnya.
Api kemudian disulut menggunakan korek api gas hingga rumah
dan mobil korban dilalap kobaran api. Setelah memastikan api menyala, pelaku
melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat
melakukan penyelidikan. Pada Minggu (28/12/2025), aparat memperoleh informasi
bahwa pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan
Yosodadi, Metro Timur.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Polsek Metro
Timur kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal
pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membakar rumah dan mobil
miliknya sendiri akibat emosi dan konflik rumah tangga.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Metro untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,
terkait tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun
penjara," bebernya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di
antaranya STNK dan kunci mobil Mitsubishi Xpander, sepeda motor, golok, korek
api gas, palu, paku, baskom, serta pelat nomor kendaraan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik rumah
tangga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal
berbahaya, tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam
keselamatan jiwa.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak, serta segera mencari bantuan hukum, keluarga, atau tokoh masyarakat sebelum emosi berubah menjadi tindakan yang merusak dan berujung pidana," tandas Kasat.
(Taklika)
Tulis Komentar