Bandar Lampung, A1BOS.COM - Dua juru parkir liar di Kota Bandar Lampung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas I A, Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/10/2025).
Kedua terdakwa yaitu Dwi Ristanto dan Tukiman, ditertibkan oleh personel Direktorat Samapta Polda Lampung karena memungut uang parkir tanpa izin resmi maupun kartu tanda anggota (KTA) dari pengelola parkir.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Elsa Lina, mengatakan kedua terdakwa mengakui tidak memiliki legalitas apapun untuk melakukan pungutan parkir di lokasi mereka beroperasi.
"Keduanya bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama lima bulan," ujarnya.
Sementara itu, Ipda Jauhari, Katim Tipiring Ditsamapta Polda Lampung mengatakan penertiban para juru parkir ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung menata kawasan parkir dan menciptakan kenyamanan masyarakat.
“Kami hanya menindak juru parkir yang tidak memiliki izin resmi penertiban ini untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari pungutan liar,” ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar