Pringsewu, A1BOS.COM - Polisi mengungkap motif di balik penusukan pedagang Pasar Sarinongko, Pringsewu. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan tiba-tiba pelaku nekat menusuk korban karena sakit hati cintanya kepada istri korban ditolak.
Ramon menyebut pelaku berinisial HP (24) tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Pelaku baru mengenal istri korban sejak awal Januari 2026. Saat itu, pelaku sempat menumpang mobil istri korban dan menanyakan nomor teleponnya. Sejak perkenalan pelaku tersebut kerap menghubungi istri korban melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali mendatangi toko miliknya.
Namun, upaya pendekatan itu tidak mendapat respons. Istri korban mengaku hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa. Peristiwa panas pada Senin pagi (19/01/2026), saat pelaku berpapasan dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan itu istri korban meminta pelaku untuk tidak lagi mendatangi tokonya. Pengakuan tersebut diduga memicu emosi pelaku.
"Pelaku merasa sakit hati karena perasaannya tidak diterima. Saat itu pelaku sempat mengancam akan melukai korbannya," ujar Ramon, Selasa (20/01/2026).
Tak lama berselang pelaku mendatangi toko tempat korban berada. Kala itu korban Dwi Yayan Tohari (35), warga Pringsewu Selatan tengah duduk di meja kasir. Tanpa banyak bicara pelaku langsung menusuk korban di bagian leher menggunakan sebilah pisau.
"Aksi tersebut terekam CCTV. Dalam rekaman, korban terlihat tersungkur usai ditusuk dan sempat mengejar pelaku ke luar toko sebelum akhirnya terjatuh akibat luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri," ujarnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian leher dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Penusukan itu terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa tersebut sempat memicu kepanikan warga dan viral di media sosial.
Polisi kejadian tak terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau. Menggunakan kejadian pelaku sempat diamuk massa hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang interpretasi berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(Taklika)
Tulis Komentar