08117992581

Berperan Untuk Antar dan Jual Motor Curian, Warga Pugung Pringsewu Diamankan Polisi

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Jajaran Polsek Pringsewu Kota mengamankan R (39), warga Pekon Rantau Tijangng, Kecamatan Pugung, Kabupaten Pringsewu, karena membantu menggadaikan sepeda motor hasil pencurian.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dibantu tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu saat berada di Pekon Sukajadi kecamatan Pugung Tanggamus, pada Kamis (03/06/2021), pukul 16.00 WIB.

"Penangkapan pelaku R merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni DS dan A dalam kasus pembelian sepeda motor hasil kejahatan," kata dia, Sabtu (05/06/2021).

Menurut kapolsek pelaku R berperan membantu menjual sepeda motor jenis sport Honda CBR BE 7198 UO kepada orang lain seharga Rp 4 juta. Motor tersebut hasil curian di taman wisata Talang Indah Pajaresuk Pringsewu pada 8 Maret 2021.

Ia menambahkan, pelaku R juga berperan mengantarkan sepeda motor sekaligus menerima uang hasil transaksi. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 350 ribu.

Kapolsek meminta masyarakat agar tidak tergiur apabila ada orang yang menjual atau menggadaikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan, karena kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil dari kejahatan.

"Yang membeli atau menggadai juga bisa diproses pidana," tegasnya.


Sumber : https://www.lampost.co/berita-bantu-gadaikan-motor-curian-warga-pugung-ditangkap.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)