08117992581

Babak Baru Mediasi Pamong Imopuro Melawan Telkomsel dan Walikota Metro

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Sidang mediasi antara Pamong Imopuro selaku Penggugat melawan Telkomsel dan Pemkot Metro kembali digelar pada hari ini, Selasa (18/01/2022) sebagai lanjutan pada mediasi seminggu sebelumnya.

Mediasi kali ini para Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya Panca Kesuma, SH, H. Darmanto, SH, Yuriansyah, SH, MH dan Yudho H Marhoed, SH dari Tim Advokasi Masyarakat Korban Menara Telekomunikasi sedangkan Telkomsel diwakili kuasanya Shinta Sriwijaya, SH, LLM serta Walikota Metro diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Metro yang fasilitasi Mediator Hakim Fungsional Raden Anggara Kurniawan, SH, MH.


Dalam mediasi tersebut Telkomsel menyampaikan resume harapan dalam mediasi, demikian pula para Penggugat yang merupakan Ketua RT dan Sekretaris RW Kelurahan Imopuro, melalui Kuasa Hukumnya telah pula menyampaikan resumenya.

Hakim Mediator kemudian mengadakan kaukus sebagai upaya mengungkapkan keinginan dalam mediasi. Kaukus adalah pertemuan secara terpisah yang dilakukan oleh Mediator dengan salah seorang pihak berperkara, tanpa diketahui pihak lawan.

Dari kaukus tersebut, kemudian para pihak sepakat akan menyelesaikan persoalan melalui mediasi selama dicapai toleransi yang berkeadilan.

Pada mediasi sebelumnya disampaikan bahwasanya Terguggat I diminta Mediator untuk menghadirkan Principal namun pada kesempatan ini Kuasa Hukum Tergugat I tidak hadir bersama dengan Direksi Telkomsel. Kuasa Hukum Tergugat I berjanji bersedia menghadirkan Principal pada mediasi yang akan datang.

Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat II akan menghadirkan Walikota Metro pada mediasi berikutnya yang diagendakan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2022. (Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)