Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi
Assegaf menegaskan bahwa ilegal logging di Kabupaten Pesisir Barat tengah
dilakukan penyelidikan.
Polisi melihat peristiwa pembalakan liar tersebut ada unsur
pidananya.
"Kasus ilegal logging di Pesisir Barat saat ini sudah
adanya pemeriksaan saksi dan kemudian ahli," kata Kapolda Lampung Irjen Pol
Helfi Santika, Senin (05/01/2026).
Pihaknya mengungkapkan bahwa kasus ilegal logging saat ini
dilakukan tahap penyelidikan.
Saat ditanya terkait ada indikasi tersangka Helfi
menyatakan masih melakukan penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan.
Saksi diperkiraan ada 22 orang dari unsur masyarakat dan
satu ahli satu orang dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Saat ditanya terkait keterkaitannya dengan BPN bahwa tanah
tersebut berstatus HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Kapolda mengatakan lokasi
tersebut di luar kawasan hutan.
Helfi mengatakan pihaknya membutuhkan tenggang waktu dan masih dilakukan penyelidikan untuk penetapan tersangka.
(Taklika)
Tulis Komentar