08117992581

Miras Dan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp74,9 Miliar Di Lampung Dimusnahkan

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.

Pemusnahan dilakukan serentak di dua lokasi, yakni di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Bandar Lampung, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Kamis (06/11/2025).

Total barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.

Barang hasil penindakan tersebut mencakup 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman beralkohol.

“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi merupakan manifestasi kinerja nyata Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal,” tegas Plt Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Agus Yulianto.

Menurut Agus, pemusnahan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bea Cukai berdampak nyata terhadap penerimaan negara, perlindungan masyarakat, serta keberlangsungan industri legal. Bea Cukai, kata dia, akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai semangat reformasi birokrasi.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan miras dan rokok ilegal tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Bea Cukai Sumbagbar dalam menjaga integritas dan keamanan wilayah Lampung.

“Kami berharap sinergi lintas lembaga terus diperkuat agar Lampung menjadi wilayah yang aman dan kondusif bagi investasi dan industri legal,” kata Jihan. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)