08117992581

Terdakwa Kurir Sabu 8 Kg Dituntut Hukuman Mati

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Terdakwa Hendra alias Hen, warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (11/11/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita mengatakan terdakwa Hendra terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang narkotika.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap Terdakwa oleh karena itu dituntut hukuman mati," kata Maranita, Senin (11/11/2025). 

Dia menjelaskan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual dan membeli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

"Terdakwa terbukti kurir menerima delapan bungkus besar sabu seberat delapan kilogram dari terdakwa sebelumnya yaitu Husni Mubarok," ujarnya. 

Perkara itu terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap dua warga Aceh bernama Husni Mubarak dan Muslim Usman pada Maret 2025 di Jalan Lintas Sumatera di gerbang tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Pada persidangan sebelumnya, Husni dan Muslim juga dituntut hukuman mati oleh JPU atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika lintas Provinsi tersebut. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)