08117992581

Residivis Curas Ditangkap Polisi Saat Palak Sopir di Terbanggi Besar

$rows[judul]

Lampung Tengah, A1BOS.COM - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AYM (24), warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar.

Pelaku diamankan pada Jumat malam (19/09/2025) saat tengah melakukan pungutan liar terhadap sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan makam Kampung Terbanggi Besar.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penangkapan pelaku viral di berbagai platform media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus serupa.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat memalak sopir-sopir di sekitar TKP, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebelumnya,” jelasnya, Sabtu (20/09/2025).

Korban sebelumnya adalah SW (18), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara, saat itu, korban yang baru mengisi BBM di SPBU Terbanggi Besar dihadang pelaku dan diminta uang Rp10 ribu, namun pelaku merampas uang Rp30 ribu yang ada di saku korban, lalu seorang pelaku lain datang mengancam hendak memukul serta mengambil paksa handphone korban tak bisa melawan, hingga iPhone 8 Plus miliknya berhasil dirampas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp2 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Terbanggi Besar dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 8 Plus warna hitam milik korban.

Kini pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan Polres Lampung Tengah tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme. “Kami tegaskan akan menyapu bersih aksi pemalakan, pencurian, dan tindak pidana lainnya, siapapun pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)