Lampung Timur, A1BOS.COM - Pemerintah Daerah Lampung Timur memberikan dukungan aset tanah milik Pemerintah Daerah Lampung Timur untuk dipergunakan sebagai Calon Ibukota Lampung Tenggara.
Dukungan aset tanah sebagai Calon Ibukota Lampung Tenggara tersebut berdasarkan Surat Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo Nomor : 028/259/23-SK/25, perihal Dukungan Atas Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara, tertanggal surat 10 Februari 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan, menindaklanjuti surat Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Lampung Tenggara Nomor : 017/P DOB/LTG/06/02/2025, tanggal 6 Februari 2025, tentang Permohonan Hibah Tanah Calon Ibukota, dan dengan memperhatikan PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah pada Pasal 24 Ayat (1), dan ayat (2). Sehingga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan dukungan atas aset milik Pemerintah Daerah Lampung Timur yang kelak akan baru dapat dihibahkan/dialihkan dan dipergunakan sebagai calon ibukota baru jika daerah otonomi Lampung Tenggara telah terbentuk secara definiitif.
Surat Bupati Lampung Timur tersebut menyebut aset tanah yang diberikan sebagai Calon Ibukota DOB Lampung Tenggara berlokasi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Lokasi terbagi atas 3 bidang tanah bersertifikat, dengan uraian :
Ketua Pembentukan DOB Lampung Tenggara, Lanang Anwarsono di Lampung Timur, Senin (17/02/2025) mengatakan, panitia pemekaran menerima surat resmi Bupati tersebut pada Senin (17/02/2025).
Anwarsono menyatakan, Panitia Pemekaran menyambut gembira atas dukungan aset tanah yang diberikan sebagai Calon Ibukota Lampung Tenggara.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemda Lampung Timur atas dukungan pembentukan Daerah Otonomi Baru Lampung Tenggara," ujar Anwarsono. (Abu Umar)
Tulis Komentar