08117992581

Kejati Lampung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PT LEB

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Penyidikan Kejati Lampung atas kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir.

Kejati bahkan telah menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menyita senjumlah uang dan aset senilai Rp38,5 miliar lebih pada Rabu, 03 September 2025.

Kejati juga telah memeriksa Arinal Djunaidi pada Kamis, 4 September 2025 siang hingga Jumat, 05 September 2025 sekitar pukul 01.10.

Namun, Kejati belum juga menetapkan para tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji pun kembali meminta dan mendesak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo untuk sesegera mungkin menetapkan para tersangka.

“Sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya segera menetapkan para tersangka,” ucapnya melalui rilis, Jumat, 05 September 2025 pagi.

Seno menyebutkan bahwa pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana PI 10% pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak perusahaannya PT. LEB, berjalan lamban. Padahal, sebelumnya Kejati Lampung juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 876.433.589,- dan dibekukan dalam bentuk suku bunga bank sebesar Rp1,3 miliar.

Selain itu, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini meminta Kejati Lampung mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas kemudian, segera mengumumkan total kerugian keuangan negara kepada publik dan para tersangkanya.

“Kita sebagai elemen masyarakat yang memiliki tugas kontrol sosial berharap kepada Bapak Kajati Lampung melalui Aspidsus dalam mengusut kasus tipikor PI 10% pada PT LEB dilakukan secara transparan dan akuntabilitas baik dalam pemeriksaan saksi, pengelolaan barang sitaan, hasil audit kerugian keuangan negara, penetapan para tersangkanya, penjualan aset hasil korupsi, uang kerugian yang dikembalikan ke negara dan penuntutan. Demikian agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang,” ujarnya.

“Kemudian, mengusutnya dengan tuntas hingga aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan,” kata Seno melanjutkan.

Tidak hanya itu. Seno juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara. Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar tipikor PI 10% PT LEB patut mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat.

“Kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal kasus tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung agar segera bisa ditetapkan para tersangkanya,” ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)