08117992581

Bela Diri Saat DiBegal, Murtede Malah Jadi Tersangka

$rows[judul]

Nusa Tenggara Barat, A1BOS.COM - Puluhan tokoh pemuda Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, berdemonstrasi di polres setempat kemarin (13/4). Mereka mengutuk sikap dan langkah Polres Loteng yang menetapkan tersangka Amaq Santi alias Murtede, korban dugaan kasus pembegalan.

Dilansir dari Lombok Post, Murtede sendiri yang melapor ke polisi bahwa dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Desa Ganti, Loteng, pada Minggu (10/4) malam. Tapi, dia berhasil menewaskan dua di antara empat pembegalnya dengan senjata tajam. Keduanya adalah P, 20, dan OW, 21.

Dua terduga pelaku begal lainnya, W, 32, dan H, 17, akhirnya ditangkap polisi. Keempatnya merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Tapi, polisi ternyata malah menetapkan Murtede sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Wakapolres Kompol I Ketut Tamiana menyebutkan, pada Minggu (10/4) dini hari tepat pukul 01.30 Wita, Murtede menganiaya dua korban, P dan OW.

Murtede awalnya melintas dari rumahnya menuju ke Lombok Timur. Setiba di tempat kejadian perkara, dia dipepet dua sepeda motor sehingga harus berhenti.

”Satu korban turun dari sepeda motor dan menanyakan mau ke mana,” kata Ketut.

Setelah itu, OW mengeluarkan senjata tajam. Lalu direspons Amaq Santi dengan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pria 32 tahun itu kemudian berusaha membela diri sehingga mengakibatkan dua di antara empat orang tersebut meninggal.

Penetapan tersangka korban pembegalan itulah yang memicu reaksi keras berbagai kalangan.

”Seharusnya, kita berikan apresiasi kepada korban. Bukannya dikriminalisasikan,” kata Tajir.

Taufan Abadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebut penetapan tersangka terhadap Murtede itu memicu tanda tanya besar.

”(Itu) masuk kategori pembunuhan terpaksa yang tidak dapat dipidana,” katanya kepada Lombok Post kemarin.


Para pemuda yang kemarin mendemo Polres Loteng juga menegaskan akan melakukan aksi besar-besaran ke Polda NTB, bahkan jika perlu ke Mabes Polri dan Istana Presiden.

”Intinya, penegakan hukum di daerah kita ini sudah meninggal dunia,” ujar Ketua KNPI Loteng Murakib Usman Khotib di tempat yang sama.

Sementara itu, Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono berjanji dalam waktu 1 x 24 jam persoalan hukum Murtede segera menemui titik terang. Bisa saja diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kendati demikian, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Polda NTB.

”Memang betul kami tetapkan tersangka yang bersangkutan. Cuma, itu dalam proses,” ujar Hery. (Rilis/Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)