Lampung Tengah, A1BOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih akhirnya mengeksekusi pengosongan dan pembongkaran objek sengketa berupa bangunan toko / kios di Jalan Lintas Timur RT.01 RW.06 Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pukul 10.00 WIB diawali dengan pembacaan berita acara penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Rudi Pratama di depan objek sengketa, Rabu (12/04/2023).

“Saya Juru Sita dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang dalam hal ini untuk melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Gunung Sugih sesuai penetapan Nomor : 1/Eks/2023/PN.Gns Jo. Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns tanggal 28 Maret 2023, antara Muhidin semula Penggugat / Termohon Keberatan yang selanjutnya disebut Pemohon Eksekusi lawan Purboyo bin Riboet semula Tergugat / Pemohon Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi. Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan membongkar terhadap harta yang menjadi objek perkara eksekusi yaitu berupa bangunan dengan ukuran 5 x 6 meter dan baru-baru ini diberi canopy / dari baja ringan / spandex ukurannya 5 x 4 meter. Kios/toko tersebut beratap asbes dan berdinding bata yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT.01 RW.06 Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Rudi.
Selanjutnya Juru Sita PN Gunung Sugih membacakan penetapan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi tersebut.

Eksekusi dilakukan dengan menurunkan alat berat buldoser untuk melakukan pembongkaran. Namun sebelumnya Petugas PN Gunung Sugih telah mengeluarkan barang / harta milik Termohon Eksekusi.

Kendati demikian, aksi protes dan perlawanan juga sempat dilakukan oleh Purboyo bin Riboet bersama tim Kuasa Hukum nya, namun berhasil diredam oleh tim pengamanan dari Polres Lampung Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Kompol HD Pandiangan, Kabag Ops Polres Lampung Tengah menyampaikan, sesuai dengan permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pihaknya hari ini melaksanakan pengamanan pada eksekusi tersebut.

“Pelaksanaan eksekusi hari ini, sesuai dengan permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, kita dari Polres Lampung Tengah melaksanakan pengamanan. Kita mulai dari tahapan tadi semua, kekuatan personil kita siapkan,” ujarnya.
Pandiangan menambahkan, pihaknya juga sudah menghimbau kepada pihak yang kalah agar tidak mengadakan kegiatan atau perlawanan yang bisa menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Sebelumnya juga sudah kita galang, pihak yang tergugat atau yang dikalahkan, supaya jangan mengadakan kegiatan atau perlawanan kontra produktif. Kami kepolisian hanya mengamankan putusan negara. Alhamdulillah sampai dengan sekarang berjalan dengan kondusif dan aman,” tambahnya.

Sementara itu usai pelaksanaan eksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, H. Darmanto, S.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan juga pihak Polres Lampung Tengah, Polsek serta Koramil Terusan Nunyai sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik dan aman.
“Atas kerjasama teman-teman semua, kami sebagai lawyer mengucapkan terimakasih atas proses eksekusi pengosongan dan pembongkaran yang dilakukan hari ini dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

Dia mengungkapkan, kalau pun nantinya ada yang melakukan protes, pihaknya akan kembalikan lagi ke Pengadilan.
“Ya itu kita kembalikan lagi ke Pengadilan saja, hukum yang berjalan nanti, kalau pun itu ada yang protes, kalau tidak ada ya Alhamdulillah. Karena semuanya kan sudah inkrah. Ini yang dipermasalahkan hanya bangunan saja, bukan masalah tanah. Karena tanah sudah bersertifikat, punya hak milik Pak Muhidin,” pungkasnya. (Red)
Tulis Komentar