Lampung Selatan, A1BOS.COM - Kapolda Lampung Irjen Polisi
Helfi Assegaf memimpin press rilis ungkap kasus 122,51 kilogram sabu jaringan
Sumatera di Polres Lampung Selatan, Senin (12/01/2026).
Press rilis tersebut dihadiri Direktur Ditresnarkoba Polda
Lampung kini dijabat oleh Kombes Polisi Dwi Handono Prasanto, Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni
Kasmiri. Press rilis di Polres Lampung Selatan tersebut dibuka oleh Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
"Hari ini kita ungkap kasus 122,51 kilogram sabu yang
dilakukan jajaran Polres Lampung Selatan di pintu masuk Seaport Intrediction
Pelabuhan bakauheni Lampung Selatan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00
WIB," ujarnya, dalam keterangan press rilis tersebut, Senin (12/01/226).
LP/A/149/XII/2025/Spkt.satresnarkoba/Polres Lampung
Selatan/polda Lampung, (28/12/2025) tentang pengungkapan Tipid narkotika
kilogram sabu atasnama TSK, WS, R Dan S. Ia menyebut pihaknya mengamankan tiga
pelaku.
"WS (30) laki-laki, mahasiswa. R (44) laki-laki,
mekanik. S (43) laki-laki, petani. Ketiganya warga kota Lhokseumawe, Provinsi
Aceh," ujarnya.
Dalam press rilis tersebut para pelaku tidak ditunjukkan karena KUHP baru.
(Taklika)
Tulis Komentar