Lampung Selatan,
A1BOS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap menindak tegas pengirim
yang melalulintaskan gabah keluar provinsi tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni
Kabupaten Lampung Selatan.
"Pemerintah
Provinsi Lampung siap menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar
wilayah Lampung, sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga
ketahanan pangan daerah," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Lampung M Zulkarnain berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Rabu.
Ia
melanjutkan tindakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur
Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.
"Langkah
konkret tersebut dilakukan melalui operasi pengawasan di Pelabuhan Bakauheni,
Lampung Selatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan unsur TNI," katanya.
Dia
mengatakan dalam operasi pada Rabu (21/05/2025) dini hari tepat pukul 03.20
WIB, satu unit truk dengan nomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki,
warga Lampung Tengah diberhentikan oleh petugas karena tertangkap tangan
mengangkut gabah yang akan dikirim keluar Provinsi Lampung melalui Pelabuhan
Bakauheni.
Sebelumnya
tim pengawas juga telah melakukan tindakan serupa pada 14-15 Mei dan berlanjut
pada 21 Mei. Beberapa kendaraan yang diamankan atas adanya upaya
melalulintaskan gabah keluar provinsi itu di antaranya Coldiesel BE 8721 SV
yang berasal dari Rawajitu Kabupaten Tulang Bawang dengan tujuan Banten,
kendaraan bernomor polisi Z 9841 NA yang dikemudikan oleh warga Tasikmalaya,
Jawa Barat.
"Seluruh kendaraan ini diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan
diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog
setempat," kata dia.
Ia
menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilakukan atas instruksi
langsung Gubernur Lampung sebagai bentuk penguatan kontrol distribusi pangan
lintas wilayah.
“Kami
menjalankan tugas atas arahan langsung Gubernur Lampung. Prinsipnya jelas yaitu
untuk mengutamakan kebutuhan dalam daerah. Setelah kebutuhan lokal terpenuhi,
barulah distribusi ke luar daerah dibuka secara legal dan terkoordinasi,” ungkasnya.
Dia
juga menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan lalulintas gabah tersebut
merupakan bentuk nyata pelaksanaan regulasi daerah, agar hasil panen petani
Lampung tidak langsung keluar provinsi. Sebelum kebutuhan dalam wilayah
terpenuhi.
"Upaya
ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan
gabah di pasar lokal. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun
juga kendaraan kecil yang belakangan diduga digunakan untuk mengelabui
pengawasan. Kami juga menemukan indikasi adanya peralihan modus distribusi
menggunakan kendaraan kecil seperti pickup. Itu juga menjadi fokus pemantauan,”
tambahnya.
Pemerintah
Provinsi Lampung melalui Satpol PP dan Satgas Pangan terus memperkuat sinergi
dengan pemangku kepentingan seperti Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha.
Tujuannya adalah memastikan distribusi gabah berjalan tertib, adil, dan
berpihak pada petani serta masyarakat.
Dengan
tindakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga
daerah tetap mandiri dalam sektor pangan dan mempertahankan posisinya sebagai
lumbung pangan nasional. (JJ)
Tulis Komentar