Kota Metro, A1BOS.COM - DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Wali Kota Metro Masa Jabatan Tahun 2025-2030, Senin (03/03/2025).
Dikatakan Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, S.Sos., M.M., bahwa atas nama DPRD Kota Metro dan seluruh masyarakat, pihaknya mengucapkan selamat atas dilantiknya Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro, H. Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Semoga dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta dapat membawa Kota Metro ke arah yang lebih baik lagi.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, maka Walikota dan Wakil Walikota yang telah dilantik, serta telah melakukan serah terima jabatan akan menyampaikan sambutan sebagai Walikota dalam Rapat Paripurna DPRD," ujarnya.

Tampak hadir Walikota Metro, Bambang Iman Santoso dalam giat menyampaikan, bahwa sebagai bagian dari komitmen kepemimpinannya, Kota Metro harus menjadi kota yang aman untuk ditempati, modern dalam tata kelola pemerintahan, dan ramah lingkungan dalam pembangunan, dengan tetap memiliki sikap religius untuk memiliki kerangka moral yang kuat.
"Dengan mengusung visi Metro Kota Cerdas Berbasis Jasa dan Budaya yang Religius dengan harapan kedepan Kota Metro dapat mengelola semua sumber daya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan berbagai tantangan menggunakan solusi inovatif terintegrasi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya dengan visi yang diusung tersebut serta dalam upaya mewujudkannya ada beberapa prioritas yang akan menjadi fokus utama pemerintahan ke depan yang dirumuskan pada 9 misi untuk periode 2025-2030.
Walikota Metro menjelaskan visi dan misi tersebut akan kembali dirumuskan untuk disusun menjadi dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 sampai 2029 yang diselaraskan dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Metro tahun 2025 sampai 2045.

"Dengan mempedomani rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Lampung tahun 2025-2029 dan rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029 yang tentunya akan dimungkinkan adanya penyesuaian karena adanya penyelarasan yang pada akhirnya nanti sampai dengan menjadi peraturan daerah Kota Metro," ungkapnya.
Selain itu rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 juga akan menjadi pedoman penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Metro tahun 2026 dan menjadi dasar penyelarasan perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Metro tahun 2025.
"Penyusunan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Metro tahun 2025-2029 sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik apabila dalam waktu 6 bulan setelah dilantik RPJMD Kota Metro tahun 2025-2029 tidak ditetapkan maka mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan," jelasnya.
"Semoga dalam penyusunan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Metro tahun 2025-2029 ada sinergi yang kuat antar semua pemangku kepentingan sehingga tidak terdapat kendala dan dapat diselesaikan tepat waktu," imbuhnya.
Pihaknya menyadari bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, dirinya mengajak seluruh pemangku kepentingan baik eksekutif legislatif yudikatif dunia usaha akademis media dan seluruh masyarakat untuk bersatu bergandengan tangan dan bekerja sama membangun Kota Metro menjadi Kota Metro yang cerdas.
"Kami berkomitmen untuk menjadi pemimpin yang mendengar, berdiskusi dan bekerja bersama rakyat. Setiap program yang kami laksanakan akan selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kesejahteraan bersama," pungkasnya. (ADV/Aliando)
Tulis Komentar