Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pemerintah pusat menetapkan
alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 total mencapai
709.711 ton. Alokasi tersebut mencakup lima jenis pupuk dengan porsi terbesar
pada pupuk Urea dan NPK.
Berdasarkan dokumen alokasi pupuk bersubsidi tertanggal 22
Desember 2025 Provinsi Lampung memperoleh pupuk Urea sebanyak 309.110 ton dan
NPK sebesar 387.830 ton. Selain itu pupuk NPK khusus kakao dialokasikan 7.495
ton, pupuk organik 5.994 ton, serta pupuk ZA sebanyak 282 ton.
Analis PSP Ahli Madya Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman
Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Yanti Sriyani mengatakan
alokasi pupuk subsidi tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan riil petani
berdasarkan luas tanam dan komoditas unggulan di masing-masing daerah.
“Alokasi pupuk subsidi untuk Lampung tahun 2026 ini
ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah dan kebutuhan petani.
Jenis pupuk yang dialokasikan juga menyesuaikan dengan komoditas yang
dikembangkan di tiap kabupaten dan kota,” kata Yanti Sriyani, Sabtu (10/01/2026).
Ia menjelaskan pupuk Urea dan NPK masih menjadi kebutuhan
utama petani karena digunakan pada sebagian besar komoditas pangan khususnya padi
dan jagung. Sementara pupuk NPK kakao dialokasikan untuk mendukung
produktivitas perkebunan kakao di sejumlah wilayah Lampung.
“Dengan alokasi ini kami berharap kebutuhan pupuk petani
dapat terpenuhi tepat waktu dan berdampak pada peningkatan produktivitas
pertanian di Lampung,” ujarnya.
Secara wilayah Kabupaten Lampung Tengah menjadi penerima
alokasi pupuk subsidi terbesar dengan 85.356 ton Urea dan 90.720 ton NPK. Disusul
Lampung Timur yang memperoleh 65.150 ton Urea dan 69.840 ton NPK, serta Lampung
Selatan dengan 49.082 ton Urea dan 56.876 ton NPK.
Yanti juga menekankan pentingnya pengawasan dalam
penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran. Menurutnya koordinasi antara
pemerintah daerah, distributor, dan kios resmi perlu terus diperkuat.
“Kami terus mendorong pengawasan penyaluran pupuk subsidi
agar benar-benar diterima petani yang berhak sesuai data elektronik RDKK,”
tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap alokasi pupuk subsidi tahun 2026 ini dapat mendukung ketahanan pangan dan menjaga stabilitas produksi pertanian di daerah.
(Taklika)
Tulis Komentar