08117992581

2 Tersangka Pengemplang Pajak Rp 3,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Dua tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (22/01/2026). Praktik penggunaan faktur pajak fiktif tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menegaskan komitmennya dalam anggota melakukan praktik pengemplangan pajak di wilayah kerjanya. Terbaru Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan beserta bukti barang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (22/01/2026).

Kedua tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT SDE. Akibat perbuatan tersebut kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.3.429.644.000.

Dalam perkara ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA selaku Direktur PT SDE dan seorang rekan berinisial AP. Keduanya diduga bekerja sama secara sistematis dalam memperoleh dan menggunakan faktur pajak fiktif sebagai kredit pajak atau masukan pajak. Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Retno Sri Sulistyani menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penyidikan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Retno, Jum'at (23/01/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode Januari hingga Desember 2022. Faktur pajak bermasalah tersebut diketahui berasal dari beberapa perusahaan, yakni PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE.

Akibat praktik tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan ke kas negara menjadi jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang seharusnya diterapkan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tambah Retno.

Melalui momentum ini Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengingatkan seluruh wajib pajak ajak agar selalu disiplin dan jujur ​​dalam menjalankan kewajiban perpajakan guna menghindari jeratan hukum pidana.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)