08117992581

2 Terdakwa Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Tipikor

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah milik negara, Senin (15/12/2025).

Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, bersama dua terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Lukman, dua terdakwa lain yang duduk di kursi pesakitan yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di BPN Lampung Selatan, serta Thio Stepanus Sulistio, seorang pengusaha sebagai pembeli tanah.

Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 17.200 meter persegi yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Lahan tersebut diketahui masih tercatat sebagai aset negara milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam dakwaan, JPU Endang Supriyadi, mengatakan Lukman diduga memerintahkan bawahannya untuk memproses penerbitan SHM di atas tanah aset negara tersebut.

"Dokumen yang digunakan dalam permohonan tersebut merupakan dokumen palsu. Theresia justru diduga turut membantu hingga sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan," katanya.

Dia menjelaskan atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian berupa hilangnya aset tanah seluas 17.200 meter persegi dan berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

"Nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp54 miliar," ujarnya.

Sementara itu Penasihat hukum terdakwa Lukman, Gindha Ansori Wayka, tanggapi dakwaan JPU mengatakan akan mengajukan eksepsi.

"Dalam persidangan perdata sebelumnya, pihak Kementerian Agama juga telah menyampaikan alat bukti terkait hak sertifikat pakai oleh karena itu, hal ini yang seharusnya diuji lebih lanjut,” ijarnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)