Lampung Timur, A1BOS.COM - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Kesatuan Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan mengamankan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman (Tembakau Gorila atau Sinte). Pengungkapan kasus ini dilaksanakan pada hari Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di Dusun 2, RT/RW 018/002, Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek
Labuhan Ratu Iptu Asep mengatakan dua remaja berhasil diamankan dalam operasi
ini, yakni inisial RA (16), warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,
dan DR (17), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Keduanya ditangkap petugas setelah diduga melakukan
transaksi narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte secara online via
Instagram," kata Asep, Selasa (13/01/2026).
Kapolsek menjelaskan berdasarkan keterangan dari kedua
tersangka transaksi dilakukan melalui aplikasi Instagram (IG) dengan akun
Starling. Para pelaku membeli 1 paket Tembakau Gorila atau Sinte seharga Rp 100
ribu. Usai mentransfer uang kepada penjual, pelaku diberi arahan lokasi untuk
mengambil barang tersebut.
"Saat pelaku akan mengambil paket barang di lokasi
yang sudah ditentukan aksi mereka mencurigakan dan dilihat oleh masyarakat
sekitar," kata kapolsek.
Asep melanjutkan kedua tersangka ditangkap setelah masyarakat melaporkan kecurigaan tersebut kepada perangkat desa setempat. Selanjutnya perangkat desa menghubungi anggota Polsek Labuhan Ratu. Tanpa menunggu lama Tekab 308 Presisi bersama anggota Polsek Labuhan Ratu langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti, yaitu 1 paket Tembakau Gorila atau Sinte, 1 unit sepeda
motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 unit handphone merek
Oppo tipe A3, dan 1 unit handphone merek Oppo tipe A38. Barang bukti dan pelaku
kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu guna proses lebih
lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penyalahgunaan narkotika," tutupnya.
(Taklika)
Tulis Komentar